DPRD DKI-Eksekutif Bahas Perubahan Perda Pengelolaan Sampah
access_time Selasa, 13 Agustus 2019 21:55 WIB
remove_red_eye 2041
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Ada beberapa poin dalam pasal Perda yang ditambah,
Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan eksekutif membahas perubahan Perda Pengelolaan Sampah.
Komisi Dewan Berikan Catatan Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2019
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, Rapimgab yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta dan jajarannya ini membahas soal perubahan Perda No 3 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah yang diusulkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Ada beberapa poin dalam pasal Perda yang ditambah, misalnya pengelolaan sampah bisa dikerjasamakan dengan BUMD, BUMN dan swasta," ujar Sani, sapaan akrabnya, Selasa (13/8).
Kemudian adanya fasilitas pengelolaan sampah yang dapat dikelola melalui pendekatan teknologi sebelum sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"
Selanjutnya soal biaya tipping fee nantinya akan diatur lebih rinci dalam Pergub DKI Jakarta," tandasnya.
Berita Terkait
-
Banggar DPRD - TAPD Matangkan KUA-PPAS Perubahan 2019
access_timeSenin, 12 Agustus 2019 16:00 WIB
remove_red_eye2046 personAdriana Megawati -
Banggar DPRD DKI Gelar Rapat Raperda Pertanggungjawaban APBD 2018
access_timeSelasa, 16 Juli 2019 18:52 WIB
remove_red_eye1354 personTP Moan Simanjuntak
Berita Terpopuler
indeks